Idulfitri Akan Diputuskan Pemerintah Hari Senin
Penetapan Idulfitri 1432 Hijriah akan diputuskan Senin, 29 Agustus 2011, pada sidang isbath yang digelar Kementerian Agama di Jakarta. Menurut Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Kanwil Kementerian Agama Sumbar, Marzuki, sidang isbath akan digelar hari Senin pukul 20.00 WIB, diikuti jajaran Kementerian Agama, pakar dan akademisi yang menguasai metode hisab dan rukyat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas Islam.
“Sidang isbath tersebut akan menetapkan Idul Fitri 1432 Hijriah berdasarkan hasil rukyatul hilal (melihat bulan) yang dilakukan oleh Badan Hisab Rukyat di 33 provinsi di Indonesia,” kata dia.
Berdasarkan perhitungan hisab, Idul Fitri 1432 Hijriah jatuh pada 30 Agustus 2011. Namun, dalam menetapkannya pemerintah juga melakukan rukyatul hilal.
Jika ada masyarakat yang lebih awal merayakan Idul Fitri, umat Islam diimbau saling menghormati dan menghargai perbedaan tersebut. Momentum lebaran harus dijadikan sarana untuk meningkatkan ukhuwah serta silaturahmi dengan sesama. (ANTARA)
sumber:
http://ddhongkong.org/2011/08/idulfitri-akan-diputuskan-pemerintah-hari-senin/Dalilnya :untuk hilal syawal mesti dengan dua orang saksi. Inilah pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
“Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.” Dalam hadits ini dipersyaratkan dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun untuk hilal Ramadhan cukup dengan satu saksi karena hadits ini dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Umarsumber:www.muslim.or.id.